Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah perlu mengembangkan koperasi modern melalui pelaksanaan model multi pihak yang melibatkan kepentingan para pihak, mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global, perlu menetapkan peraturan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1207

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenkopukm.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.