Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besamya kepada anggota dan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengawasan koperasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengawasan Koperasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pengawasan Koperasi
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1202, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.