Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015

Berlaku Tanggal
30 Januari 2015

Sumber
BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (151.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.