Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelamatan Jenis Satwa
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga keanekaragaman jenis satwa beserta ekosistemnya di dalam habitat (in situ) atau di luar habitat (ex situ) dan untuk mempertahankan kelangsungan hidup satwa yang terancam hidupnya perlu dilakukan upaya pengawetan jenis satwa melalui tindakan penyelamatan jenis satwa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelamatan Jenis Satwa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
17 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permen LHK Tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.