Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kelangsungan kegiatan operasional pelaku usaha kehutanan sangat strategis, karena menjadi sumber pasokan bahan baku hasil hutan ke industri pengolahan hasil hutan yang pada gilirannya mendukung kinerja ekspor produk olahan hasil hutan serta penyerapan tenaga kerja sektor usaha kehutanan;
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pelaku usaha kehutanan sehingga perlu dilakukan upaya pemberian keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19;
- bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tentang
Permen LHK Tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1230
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.