Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
23 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen LHK Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ditetapkan Tanggal
20 November 2021
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021
Berlaku Tanggal
01 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1314
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 69)
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.