Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, organisasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. bahwa untuk mendukung teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk unit pelaksana teknis;
  3. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
26 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permen LHK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2021

Berlaku Tanggal
21 Desember 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1389

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214);
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215);
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216);
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217);
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218);
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219);
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220);
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221); dan
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222),

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.