Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
- bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tentang
Permen LHK Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 281
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.19 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.