Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (4) serta Pasal 47 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur yang memiliki kewenangan perizinan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang Penanaman Modal;
  4. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata kelola pemberian izin pemungutan hasil hutan pada hutan negara dan memberikan akses kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan hasil hutan dan turut dalam menjaga kelestarian hutan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:

Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.

Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan alam di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi dalam hutan alam maupun tanaman antara lain berupa rotan, madu, buah, daun, getah, kulit, tanaman obat, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
54 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2016

Berlaku Tanggal
15 Juli 2016

Sumber
BN 2016/ NO 1039; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (272.19 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.