PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terkait struktur dan tata kerja Tim Ahli Limbah B3 dalam mengevaluasi:
a. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 untuk ditetapkan sebagai Limbah B3;
b. kerangka acuan uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3; dan
c. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.