Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian hidrologis ekosistem gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh seluas kurang lebih 2000000 (dua juta) hektare sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, telah ditetapkan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua sebagai lokasi percepatan restorasi gambut;
  2. bahwa untuk mendukung kegiatan percepatan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menugaskan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua untuk melaksanakan kegiatan percepatan restorasi gambut di daerahnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permen LHK Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BN 2019/ NO 209; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (692.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.