Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua
Permen LHK Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua
Ditetapkan Tanggal
30 November 2017
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017
Berlaku Tanggal
18 Desember 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1799; http://jdih.menlhk.co.id/: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: