Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinandan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 telah diatur mengenai pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perubahan terhadap jenis-jenis perizinan dan non perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.1/MENHUT-II/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinandan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015
Berlaku Tanggal
30 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.141, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More