Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasidan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungaidan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Mangrove;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 664/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi Balai Persuteraan Alam;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Organisasidan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungaidan Hutan Lindung
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2016
Berlaku Tanggal
10 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.206, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.