Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkaladan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
- bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri perlu dilakukan perubahan untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkaladan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
02 April 2019
Berlaku Tanggal
02 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.360, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.