Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2017
Berlaku Tanggal
16 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.296, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.