Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Standardan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P59/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Menteri mendelegasikan kepada Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan untuk melaksanakan kebijakan fasilitas dana bergulir bagi pelaku usaha bidang kehutanan untuk kegiatan rehabilitasi bidang kehutanan;
- bahwa pemberian fasilitas dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan prinsip tepat pelaku, tepat lokasi, tepat kegiatan, serta tepat penyaluran dan pengembalian yang dilakukan oleh Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang memiliki kompetensi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, diatur Instansi Teknis dapat menetapkan standar kompetensi kerja khusus dalam rangka memenuhi tujuan internal organisasi yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Standardan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2018
Berlaku Tanggal
24 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.691, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.