Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta religi dan budaya;
- bahwa penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikelola secara komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, perlu menetapkan pengaturan mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.735, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.