Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/IKPK/02/2005 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah disampaikan kepada Kementerian/Lembaga tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. 2015, No.761 2

  4. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup perlu disesuaikan dengan pembentukan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada;
  5. bahwa guna keseragaman penyampaian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.19/MENLHK-II/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.761, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More