Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usahadan /atau Kegiatan Industri Semen
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri perlu menetapkan Baku Mutu Emisi;
- bahwa kegiatan industri semen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri semen;
- bahwa ketentuan mengenai baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industri semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A dan Lampiran IV-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usahadan /atau Kegiatan Industri Semen
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2017
Berlaku Tanggal
15 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.410, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.