Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan Tahun 2019 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dapat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan Tahun 2019 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019
Berlaku Tanggal
23 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.46, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.