Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan wajib menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.22/MENLHK-II/2015
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015
Berlaku Tanggal
25 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.934, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.