Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK-SETJEN/2015, telah ditetapkan Bakti Sarjana Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan bakti sarjana kehutanan dalam pembangunan kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan pelaporan dan penganggaran pembayaran honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-ii/2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
04 April 2017
Diundangkan Tanggal
12 April 2017
Berlaku Tanggal
12 April 2017
Sumber
BN. 2017/NO.567, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.