Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 Tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan strategis nasional termasuk prasarana Jalan di Kawasan Hutan, diperlukan pengaturan untuk mengendalikan dampak negatif yang terjadi terhadap ekosistem hutan;
- bahwa untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya, diperlukan pengaturan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
Jalan Strategis Nasional adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional dan internasional atas dasar kriteria strategis, yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah rawan, merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kepentingan perbatasan antarnegara, melayani aset penting Negara, dan untuk pertahanan dan keamanan.
Jalan Strategis di Kawasan Hutan adalah Jalan khusus yang dibangun di Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian pengelolaan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan strategis nasional yang tidak dapat dielakkan atas dasar kerjasama atau pinjam pakai Kawasan Hutan.
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas Jalan agar dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan.
Ruang Manfaat Jalan adalah ruang yang meliputi badan Jalan, saluran tepi Jalan untuk drainase permukaan, talud timbunan atau talud galian dan ambang pengaman Jalan yang dibatasi oleh tinggi dan kedalaman tertentu dari muka perkerasan.
Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang Jalan dibatasi oleh lebar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Spesifikasi dan Konfigurasi Jalan Strategis adalah persyaratan teknis berupa batasan ukuran dan gambar dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
Zona Inti adalah bagian Taman Nasional (TN) yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi, dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Kawasan selain taman nasional.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.menlhk.co.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.