Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian (inpassing);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pimpinan instansi pembina jabatan fungsional tertentu menetapkan tata cara penyesuian (inpassing), pelaksanaan uji kompetensi dan penghitungan kebutuhan untuk penyesuaian (inpassing);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian (Inpassing);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
Ditetapkan Tanggal
05 April 2017
Diundangkan Tanggal
12 April 2017
Berlaku Tanggal
12 April 2017
Sumber
BN. 2017/NO.568, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.