Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 221
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.