Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK-II/2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah- Daerah Tertentu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pembina menetapkan kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.26/MENLHK-II/2015
Tentang
Permen LHK Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2015
Berlaku Tanggal
25 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.937, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.