Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;
- bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a khususnya yang terkait dengan penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.27/MENLHK-SETJEN/2015
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015
Berlaku Tanggal
30 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.973, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.