Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf b Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, diatur bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melakukan penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian (inpassing), masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai kewajiban untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan formasi masing-masing jabatan fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
20 April 2017
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
08 Mei 2017
Sumber
BN. 2017/NO.644, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.