Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi;
- bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil antara lain melalui pendidikan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk tugas belajar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
08 Mei 2017
Sumber
BN. 2017/NO.645, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.