Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014;
dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut- II/2014, ketentuan tersebut yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.