Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014;
dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut- II/2014, ketentuan tersebut yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More