Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (7), Pasal 37 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Tentang
Permen LHK Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2020
Berlaku Tanggal
30 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.66, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.