Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung yang salah satunya pengembangan perbenihan;
- bahwa salah satu pengembangan perbenihan dalam rangka rehabilitasi hutan dilakukan melalui pembangunan Kebun Bibit di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.33/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan
Ditetapkan Tanggal
7 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1026
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.