Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atas Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran dan Tindak Pidana Korupsi Lingkup Kementerian Kehutanan;
- bahwa adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berdampak terhadap tata kelola penanganan pengaduan masyarakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2018
Berlaku Tanggal
22 Februari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.300, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.