Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-SETJEN/2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun (2005-2025), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk setiap lima tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional tersebut, pada tingkat nasional maka Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka waktu lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) untuk periode tahunan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, bahwa penyusunan Rencana Strategis unit kerja dibawah Kementerian menjadi kebijakan internal masing-masing Kementerian;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.40/MENLHK-SETJEN/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan Tahun 2015-2019

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1196, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.