Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakandan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment yang berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara perlu mengubah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.44/MENLHK-SETJEN/2015
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakandan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1249, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.