Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu telah diimplementasikan kebijakan sistem self assessment;
- bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu atas pelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.46/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1251, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.