Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 telah ditetapkan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri yang mengatur mengenai Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.48/Menlhk-Setjen/2015
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menlhk-Setjen/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (699.74 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.menlhk.co.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.