Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016, telah ditetapkan ketentuan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
- bahwa berdasarkan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dan dinamika pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari Hutan Hak
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1130, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.