Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/MENHUT-II/2013 telah ditetapkan Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
- bahwa berdasarkan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dan dinamika pemanfaatan hutan, Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
- bahwa untuk memperkuat pengelolaan hutan lestari, dan mendukung tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta mendukung kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak, sehingga perlu ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kerja sama Pemanfaatan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kerja sama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Ditetapkan Tanggal
07 September 2017
Diundangkan Tanggal
08 September 2017
Berlaku Tanggal
08 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1242, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.