Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 Tentang Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi;
- bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme dan pembinaan karir bagi Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi antara lain melalui pendidikan lanjutan dan dalam pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk izin belajar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017
Berlaku Tanggal
19 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.141, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.