Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan, telah ditetapkan Penatausahaan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, telah ditetapkan Penatausahaan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
6 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1446
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.