Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi perlu ditetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian Tim Terpadu;
- bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P96/MENLHK/SETJEN/KUM1/ 11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P96/MENLHK/SETJEN/ KUM1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/kum.1/11/2018 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
Ditetapkan Tanggal
23 September 2019
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1137, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.