Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan penyusunan standar kompetensi dalam rangka pendayagunaan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa kompetensi Bidang dan Manajerial merupakan salah satu prasyarat yang digunakan antara lain dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier, dan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.52/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 286
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.