Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017 Tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamanatkan Pakaian Dinas berupa Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan, diatur untuk sarana perlengkapan perorangan penyuluhan kehutanan antara lain berupa pakaian dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Pakaian Dinas Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1483, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.