Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha,dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu,dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah lainnya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu;
- bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P46/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tentang
Permen LHK Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha,dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu,dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1342, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.