Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf e dan Pasal 79 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup mempunyai kewajiban menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Tentang
Permen LHK Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1638
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.35 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.