Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK-SETJEN/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
- bahwa dalam rangka peningkatan layanan pembiayaan, pengembangan jejaring pembiayaan dana bergulir, peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai penggerak usaha kehutanan di lapangan, serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan usaha kehutanan di lapangan, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.59/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1888
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK-SETJEN/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.