Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan,dan Gubernur Papua

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian hidrologis ekosistem gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh seluas kurang lebih 2000000 (dua juta) hektare sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, telah ditetapkan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua sebagai lokasi percepatan restorasi gambut;
  2. bahwa untuk mendukung kegiatan percepatan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menugaskan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua untuk melaksanakan kegiatan percepatan restorasi gambut di daerahnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen LHK Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan,dan Gubernur Papua
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2019
Berlaku Tanggal
26 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.209, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More